DPR Setujui Pembahasan RUU BUMN Dilanjutkan ke Rapat Paripurna
Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI bersama perwakilan Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan pembahasan di tingkat 2 dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang.

"Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang," ujar Anggia dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu.

Anggia menyebut, pada Kamis (23/1), telah dilaksanakan rapat kerja tingkat 1 dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Keuangan dalam rangka penjelasan Komisi VI DPR RI dan menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Lebih lanjut, Komisi VI DPR RI telah terlebih dahulu melakukan rencana kebutuhan barang unit (RKBU) pada Kamis (30/1) dengan para pakar, akademisi, dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan rancangan undang-undang tersebut.

"Komisi VI DPR RI juga telah melaksanakan rapat panitia kerja (panja) pada tanggal 31 Januari 2025, pada tanggal 1 Februari 2025 Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi pada tanggal 1 Februari 2025," kata Anggia.

Selanjutnya, Anggia meminta persetujuan dari fraksi-fraksi dan perwakilan pemerintah untuk menandatangani naskah RUU dan naskah penjelasan yang telah disetujui bersama.

Para fraksi yang hadir menyetujui naskah RUU tersebut, yang kemudian akan kembali dibahas dalam rapat paripurna mendatang, dan disahkan sebagai undang-undang.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo mengatakan terdapat 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tersebut.

Beberapa di antaranya adalah terkait penyelesaian dan perluasan definisi BUMN, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN, pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pengaturan business judgement rule, pengelolaan aset BUMN, pengaturan sumber daya manusia, pembentukan anak perusahaan, aksi korporasi, privatisasi BUMN, pengawasan internal dan pengaturan kewajiban BUMN.